![]() |
| Ilustrasi KUHP Baru, Kumpul Kebo, dan Pergulatan Hukum di Ruang Privat Indonesia |
Pada suatu malam, ketika saya ngopi di Larva, sebuah kedai kecil warung kopi di sebelah utara Gedung Dakwah Muhammadiyah Brondong, obrolan ngalor-ngidul mengalir seperti biasa. Asap kopi naik perlahan, tawa sesekali pecah, hingga perhatian kami teralihkan ke layar televisi yang menyiarkan berita dari Jakarta. Di sana, lampu-lampu rumah menyala satu per satu, menandai kehidupan yang terus berjalan seperti biasa.
Di balik pintu-pintu rumah itu, ada tawa, ada cemas, ada rahasia, dan ada pilihan hidup yang selama ini dianggap sebagai urusan pribadi. Namun sejak jarum jam melewati pukul 00.01 WIB pada 2 Januari 2026, negara secara resmi berdiri lebih dekat ke ambang pintu tersebut. Bukan untuk mengetuk sembarangan, kata para pembuat undang-undang, melainkan untuk mengatur ulang batas antara ruang privat dan kepentingan publik.
Hari itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku. Sebuah momen yang oleh sebagian pihak disebut sebagai tonggak sejarah, namun oleh sebagian lain dianggap sebagai awal dari kecemasan panjang. Di tengah perdebatan itulah, satu istilah lama kembali mengemuka dengan wajah baru dan makna hukum yang lebih serius: kumpul kebo.
Babak Baru Hukum Pidana Indonesia Dimulai
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tak lahir dalam semalam. Ia adalah hasil perjalanan panjang hampir tiga dekade pascareformasi, sebuah upaya melepaskan diri dari bayang-bayang hukum kolonial Wetboek van Strafrecht 1918. Presiden Prabowo Subianto menandatangani undang-undang ini sebagai simbol dimulainya era hukum pidana nasional yang diklaim lebih berakar pada nilai Indonesia.
Di parlemen, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebutnya sebagai “babak baru” penegakan hukum. Baginya, KUHP dan KUHAP bukan lagi alat kekuasaan yang represif, melainkan sarana rakyat mencari keadilan. Pernyataan itu disambut tepuk tangan di ruang sidang, tetapi di luar gedung DPR, respons publik jauh lebih beragam.
Pasal 411 dan 412: Ketika Moral Masuk Kitab Hukum
Sorotan utama publik tertuju pada Pasal 411 dan 412 KUHP baru. Pasal 411 mengatur perzinahan, sementara Pasal 412 mengatur kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan.
Bunyi pasalnya sederhana, tetapi implikasinya luas. Hubungan seksual di luar ikatan perkawinan kini berpotensi dipidana, begitu pula hidup bersama tanpa status pernikahan. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga satu tahun untuk perzinahan dan enam bulan untuk kohabitasi, atau denda kategori II.
Namun negara tidak sepenuhnya masuk tanpa batas. Kedua pasal itu bukan delik umum. Artinya, penegakan hukumnya hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak tertentu: pasangan sah, orang tua, atau anak. Inilah yang oleh pemerintah disebut sebagai “rem” agar negara tidak terlalu jauh mencampuri ranah privat.
Polisi dan Jam Nol Penerapan
Kepolisian Republik Indonesia memastikan kesiapan penuh. Sejak detik pertama pemberlakuan, seluruh jajaran Polri telah menyesuaikan prosedur penanganan perkara. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Divisi Humas Polri menegaskan bahwa pedoman baru telah disusun hingga ke level administrasi penyidikan.
Di atas kertas, semua tampak rapi. Namun di lapangan, pertanyaan besar muncul: sejauh mana aparat mampu menafsirkan pasal-pasal sensitif ini tanpa membuka celah penyalahgunaan?
Suara Pemerintah: Manusiawi dan Berkeadilan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tampil sebagai salah satu pembela utama KUHP baru. Menurutnya, sistem hukum pidana nasional kini lebih manusiawi dan modern, meninggalkan pendekatan retributif yang semata-mata menghukum.
“Ketentuan sensitif seperti hubungan di luar perkawinan dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan,” ujarnya. Bahkan, pengaduan bisa dicabut selama persidangan belum dimulai. Sebuah fleksibilitas yang, menurut pemerintah, mencerminkan pendekatan restoratif.
Di Balik Optimisme, Ada Kekhawatiran
Namun optimisme itu tidak sepenuhnya meredam kecemasan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang terdiri dari YLBHI, ICJR, Kontras, hingga Amnesty International Indonesia, mendeklarasikan “darurat hukum”. Mereka menilai KUHAP baru justru memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yudisial memadai.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Sejarah penegakan hukum Indonesia sarat dengan cerita tebang pilih dan penyalahgunaan wewenang. Dalam konteks itu, pasal-pasal bermuatan moral dianggap rawan menjadi alat kriminalisasi.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Tak butuh waktu lama hingga resistensi itu bermuara ke jalur konstitusional. Sejumlah warga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal zina, pasal penghinaan presiden, pasal hukuman mati, hingga pasal korupsi menjadi objek uji materi.
Bagi para pemohon, hubungan seksual konsensual antara orang dewasa tidak menimbulkan korban nyata. Karena itu, kriminalisasi dianggap melanggar hak privat dan kebebasan individu. MK kini menjadi panggung penting untuk menentukan arah tafsir hukum pidana baru.
Pendekatan Restoratif: Harapan Baru?
Salah satu janji besar KUHP baru adalah pergeseran ke pendekatan restoratif. Pemidanaan tidak lagi semata-mata balas dendam, melainkan upaya memulihkan hubungan sosial. Kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi diperluas sebagai alternatif pidana penjara.
Dalam konteks pasal perzinahan dan kohabitasi, pendekatan ini diharapkan mencegah dampak sosial yang lebih besar. Negara hadir, kata para perancang undang-undang, bukan untuk menghakimi, melainkan mengatur agar konflik keluarga tidak berujung kekerasan atau main hakim sendiri.
Belajar dari Negara Lain
Jika menoleh ke luar negeri, pendekatan Indonesia terbilang unik. Banyak negara Eropa telah lama mendekriminalisasi perzinahan dan kohabitasi, menempatkannya sepenuhnya sebagai urusan privat. Sebaliknya, beberapa negara di Timur Tengah masih memberlakukan sanksi pidana berat atas pelanggaran moral.
Indonesia memilih jalan tengah. Tidak sepenuhnya lepas, tetapi juga tidak represif. Delik aduan menjadi kompromi antara nilai budaya, agama, dan prinsip hak asasi manusia. Apakah kompromi ini akan berhasil, waktu yang akan menjawab.
Suara dari Jalanan dan Ruang Digital
Di media sosial (Facebook dan X), perdebatan berlangsung sengit. Ada yang menyambut baik, menganggap aturan ini melindungi institusi keluarga. Ada pula yang resah, merasa negara terlalu jauh mencampuri pilihan hidup pribadi.
Seorang mahasiswa di Jakarta menyebut aturan ini “bom waktu”. “Bukan pasalnya yang menakutkan, tapi siapa yang memegang pasal itu,” ujarnya. Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat di daerah menyambutnya sebagai penegasan nilai moral yang selama ini tergerus.
Tantangan Terbesar: Penegakan Hukum
Pengamat hukum menilai, persoalan utama bukan terletak pada teks undang-undang, melainkan pada implementasi. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, mengingatkan bahwa pasal sebaik apa pun bisa menjadi berbahaya jika ditafsirkan secara sewenang-wenang.
Tanpa pengawasan ketat dan aparat yang berintegritas, pendekatan restoratif bisa berubah menjadi alat tekanan. Di sinilah peran masyarakat sipil dan pers menjadi krusial sebagai pengawas.
Masa Depan yang Masih Terbuka
KUHP dan KUHAP baru kini bukan lagi wacana, melainkan realitas. Ia akan diuji bukan di ruang sidang parlemen, tetapi di rumah-rumah, kantor polisi, dan pengadilan. Setiap laporan, setiap pencabutan pengaduan, setiap putusan hakim akan membentuk wajah baru hukum pidana Indonesia.
Harapannya sederhana namun besar: hukum yang melindungi tanpa menindas, mengatur tanpa mengintimidasi. Di antara pintu rumah dan pintu negara, keseimbangan itulah yang kini dipertaruhkan.
Penutup: Ajakan untuk Mengawal
Sejarah belum selesai ditulis. Gugatan di Mahkamah Konstitusi masih berjalan, praktik penegakan hukum masih akan berkembang. Yang jelas, peran publik tidak boleh berhenti pada perdebatan.
Mengawal hukum berarti memahami, mengkritisi, dan berani bersuara ketika keadilan terancam. Karena pada akhirnya, hukum pidana bukan sekadar pasal dan ayat, melainkan cermin tentang bagaimana sebuah bangsa memandang manusia dan martabatnya. (Muhammad Zainul Arifin)
#KUHP Baru 2026 #KUHAP Nasional #Pasal Zina #Kumpul Kebo #Kohabitasi #Hukum Pidana Indonesia #Delik Aduan #Mahkamah Konstitusi #Hak Asasi Manusia #Kebebasan Sipil #Reformasi Hukum #Penegakan Hukum #Kriminalisasi #Restorative Justice #Isu Sosial Indonesia

Posting Komentar untuk "Di Antara Pintu Rumah dan Pintu Negara: KUHP Baru, Kumpul Kebo, dan Pergulatan Hukum di Ruang Privat Indonesia"