Ketika Hukum Belajar Mendengar: Cerita Panjang Indonesia Menata Ulang Wajah Pidana

Ilustrasi Cerita Panjang Indonesia Menata Ulang Wajah Pidana

CoretanPolitik- Di sebuah ruang sidang kecil di daerah, bertahun-tahun lalu, seorang pedagang kaki lima berdiri tertunduk. Bajunya lusuh, wajahnya lelah. Kesalahannya sederhana: melanggar aturan daerah karena berjualan di luar jam yang ditentukan. Tak ada perlawanan, tak ada pembelaan panjang. Namun vonisnya jauh dari sederhana, kurungan beberapa bulan yang memisahkannya dari keluarga, dari gerobak kecil yang menjadi sumber hidup, dari rutinitas harian yang selama ini ia pahami sebagai bentuk ikhtiar.

Kisah semacam ini bukan cerita tunggal. Ia berulang di banyak tempat di pasar-pasar kecil, di sudut terminal, di pinggir jalan protokol dengan wajah berbeda, namun luka yang sama. Hukum, yang seharusnya menjadi jaring pengaman keadilan, kerap terasa seperti palu yang terlalu berat bagi kesalahan kecil. Alih-alih merawat keteraturan, ia justru menciptakan jarak: antara negara dan warganya, antara pasal dan realitas hidup.

Kini, setelah puluhan tahun bergulat dengan warisan hukum kolonial dan tumpang tindih regulasi, Indonesia perlahan mencoba menata ulang nadinya. Tahun 2025 dan 2026 menjadi penanda penting. Dua undang-undang lahir sebagai upaya besar untuk membuat hukum pidana lebih manusiawi, lebih konsisten, dan setidaknya dalam niat lebih peka terhadap konteks sosial yang terus berubah. Negara mulai bertanya pada dirinya sendiri: sejauh mana hukum harus masuk, dan di titik mana ia seharusnya menahan diri.

Pagi ini, sebelum berangkat mengajar ke Sedayulawas, pukul enam tepat, saya menyempatkan mampir ke warung kopi Larva kembali. Seperti biasa, bangku kayu di sudut, aroma kopi hitam yang masih panas, dan laptop yang segera terbuka mencari kelanjutan dari artikel sebelumnya. Di tempat yang jauh dari ruang sidang dan gedung parlemen itu, isu hukum terasa lebih membumi, lebih dekat dengan denyut hidup sehari-hari.

Kopi baru setengah cangkir ketika insiden kecil terjadi: password Wi-Fi diganti. Refleks saya berteriak ke arah depan, setengah bercanda setengah kesal, “Don, password-te kok ganti, ah. Opo password-te?” Doni tertawa, menyebutkan rangkaian huruf dan angka, dan semuanya kembali normal. Sepele, nyaris tak berarti. Tapi justru di momen-momen seperti itulah pertanyaan besar tentang hukum muncul dengan cara paling sederhana: bagaimana negara hadir dalam hidup warganya, tanpa terasa mengintai di setiap sudut privat.

Dari ruang sidang kecil hingga warung kopi pinggir jalan, dari pasal-pasal KUHP baru hingga perdebatan tentang “kumpul kebo”, pergulatan hukum Indonesia sesungguhnya terjadi di ruang-ruang yang sangat dekat dengan kita. Di antara pintu rumah dan pintu negara, hukum sedang belajar mendengar dan kita, sebagai warga, sedang belajar memahami sejauh mana ia patut melangkah.


Proses Peradilan dan Penegakan Hukum

Pada akhir 2025, pemerintah dan DPR menyepakati Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), menggantikan KUHAP 1981 yang dianggap tak lagi mampu menjawab tantangan zaman digital dan tuntutan hak asasi manusia.

Tak lama berselang, awal 2026, Presiden Republik Indonesia menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebuah regulasi yang bertugas “merapikan” ancaman pidana di ratusan undang-undang dan peraturan daerah agar selaras dengan KUHP nasional yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

Presiden dalam konsiderans undang-undang itu menegaskan bahwa pembangunan hukum pidana harus berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta mengedepankan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Bagi pemerintah, ini bukan sekadar perubahan pasal. Ini adalah upaya menutup bab lama dan membuka halaman baru sistem peradilan pidana Indonesia.


Wajah Kemanusiaan dalam Hukum

Selama bertahun-tahun, hukum pidana Indonesia hidup dalam ketidaksinkronan. Di satu sisi ada KUHP nasional, di sisi lain ratusan undang-undang sektoral dan ribuan peraturan daerah yang memuat ancaman pidana berbeda-beda.

Seorang akademisi hukum pidana pernah menyebut kondisi ini sebagai “hutan rimba sanksi”. Untuk satu jenis pelanggaran, ancaman pidana bisa berbeda tergantung undang-undang mana yang digunakan. Bahkan, untuk kesalahan administratif, kurungan penjara sering kali menjadi pilihan pertama, bukan terakhir.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 secara terbuka mengakui masalah ini. Dalam bagian “Menimbang”, disebutkan bahwa disparitas pidana dan duplikasi pengaturan berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, serta merugikan rasa keadilan masyarakat.

Tantangan lain datang dari praktik penegakan hukum. Lembaga pemasyarakatan penuh sesak oleh narapidana kasus ringan. Biaya sosial dan ekonomi membengkak, sementara efek jera tak selalu tercapai.

Belum lagi, hukum acara pidana lama dinilai kurang memberi ruang perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi secara seimbang. Prosedur kaku, panjang, dan sering kali tidak sensitif terhadap kelompok rentan menjadi kritik utama terhadap KUHAP lama.

Di tengah tantangan itu, dua undang-undang baru ini hadir membawa harapan.

UU Nomor 1 Tahun 2026 melakukan langkah berani: menghapus ancaman pidana minimum khusus dalam banyak undang-undang di luar KUHP, kecuali untuk kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, pelanggaran HAM berat, dan pencucian uang.

Pidana kurungan untuk pelanggaran ringan diubah menjadi pidana denda berbasis kategori. Penjara tidak lagi menjadi pilihan otomatis.

Sementara itu, KUHAP 2025 memperkenalkan konsep-konsep baru yang sebelumnya asing di telinga masyarakat umum, seperti keadilan restoratif, pengakuan bersalah (plea bargaining), dan perlindungan lebih kuat bagi korban.

Seorang pejabat di Kementerian Hukum pernah mengatakan, “Hukum pidana tidak boleh hanya pandai menghukum, tetapi juga harus mampu memulihkan.” Kalimat ini menjadi roh dari pembaruan yang dilakukan.

Agar mudah dipahami, bayangkan hukum pidana seperti timbangan. Selama ini, satu sisi terlalu berat.

UU Penyesuaian Pidana mengatur bahwa:

  • Pelanggaran yang sebelumnya diancam kurungan di bawah enam bulan kini cukup dikenai denda kategori ringan.
  • Ancaman kurungan dan denda bersamaan di banyak undang-undang dihapuskan, diganti denda yang proporsional.
  • Untuk korporasi, denda disesuaikan dengan skala dan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Artinya, seorang pelaku pelanggaran administratif tidak otomatis masuk penjara, sementara perusahaan besar tidak bisa lagi “menyelesaikan” pelanggaran serius dengan denda kecil.

  • Di sisi hukum acara, KUHAP baru memberi kejelasan hak:
  • Tersangka harus ditetapkan berdasarkan minimal dua alat bukti.
  • Korban memiliki hak atas restitusi dan kompensasi.
  • Penyelesaian perkara ringan dapat ditempuh melalui keadilan restoratif

Bahasa hukumnya tetap formal, tetapi arahnya jelas: menempatkan manusia, bukan sekadar pasal, di pusat proses hukum.


Ilustrasi Konteks Global dan Perbandingan Internasional

Langkah Indonesia ini bukan tanpa preseden global.

Belanda, negara yang sistem hukumnya dulu banyak memengaruhi Indonesia, telah lama mengurangi penggunaan pidana penjara untuk pelanggaran ringan dan menggantinya dengan denda serta kerja sosial.

Di Jepang, hukum acara pidana menekankan pengakuan bersalah yang diimbangi dengan proses pemeriksaan yang ketat dan transparan.

Negara-negara Skandinavia bahkan memandang penjara sebagai upaya terakhir, bukan solusi utama. Fokus mereka adalah rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Dalam konteks ini, UU Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHAP 2025 menempatkan Indonesia sejajar dengan tren global: mengurangi overkriminalisasi dan memperkuat keadilan substantif.

Namun, tantangan Indonesia lebih besar karena luas wilayah, keragaman sosial, dan beban perkara yang tinggi.


Simbol Regulasi dan Undang-Undang

Pembaruan hukum pidana tidak berdiri sendiri. Ia bersinggungan dengan isu lain:

  • Kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan aturan baru.
  • Literasi hukum masyarakat, agar publik memahami bahwa denda dan restoratif bukan berarti hukum “melemah”.
  • Pengawasan pelaksanaan, agar diskresi tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan.

Tanpa pelatihan dan pengawasan, niat baik undang-undang bisa terhenti di atas kertas.


Manusia di Hadapan Hukum

Di lapangan, respons masyarakat beragam.

Sebagian aktivis HAM menyambut baik pengurangan pidana penjara untuk pelanggaran ringan. “Ini langkah maju menuju hukum yang beradab,” ujar seorang pegiat bantuan hukum.

Namun, ada pula kekhawatiran. Sebagian masyarakat bertanya, apakah denda tidak akan lebih memberatkan kelompok miskin? Apakah aparat siap menerapkan keadilan restoratif tanpa tebang pilih?

Pertanyaan-pertanyaan ini sah. Dan justru menjadi pengingat bahwa reformasi hukum adalah proses, bukan tujuan akhir.


 Harapan Masa Depan Hukum

Hukum, pada akhirnya, adalah cermin wajah bangsa.

Dengan UU Nomor 20 Tahun 2025 dan UU Nomor 1 Tahun 2026, Indonesia mencoba memoles cermin itu, agar tak lagi memantulkan ketakutan, melainkan keadilan.

Perjalanan ini belum selesai. Ia membutuhkan aparat yang berintegritas, masyarakat yang kritis, dan negara yang mau mendengar.

Seperti pedagang kecil di ruang sidang pada awal cerita, kita berharap suatu hari hukum tak lagi menjadi momok, melainkan pelindung.

Karena hukum yang baik bukan hanya yang tegas, tetapi yang mampu memahami manusia di balik perkara. (Muhammad Zainul Arifin)

Download file : 

1. UU Penyesuain Pidana 

2. KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA 

#reformasi hukum #hukum pidana Indonesia #pembaruan hukum nasional #sistem peradilan pidana keadilan restorative #penyesuaian pidana #KUHP nasional #KUHAP 2025 #kebijakan publik Indonesia #hak asasi manusia #keadilan sosial #masyarakat dan hukum #hukum dan kemanusiaan #feature hukum #jurnalisme naratif

Posting Komentar untuk "Ketika Hukum Belajar Mendengar: Cerita Panjang Indonesia Menata Ulang Wajah Pidana"